Aug
10
2018
--

Faktor-faktor Tindakan Plagiarisme. Oleh: Maryono

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 2 menjelaskan bahwa tindakan plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :

  1. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  2. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber secara memadai;
  3. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  4. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari suatu sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyertakan sumber secara memadai;
  5. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Dalam suatu kajian literatur oleh Amiri dan Razmjoo (2016:116) dirangkum dan dijelaskan berbagai faktor yang berperan memicu tindak plagiarisme. Pemicu plagiarisme diklasifikasikan ke dalam dua faktor, faktor utama (major factors) dan faktor tambahan (minor factors). Salah satu faktor utama adalah kurangnya pemahaman terhadap topik penelitian yang dikerjakan (unfamiliarity with the topic). Faktor berikutnya Persepsi tingkat keseriusan (Perceived seriousness), adanya anggapan bahwa plagiarisme bukan persoalan serius, anggapan bahwa menghargai karya orang lain sebagai kurang penting. Selain faktor-faktor tersebut, kemampuan menulis dan mengutip yang rendah juga menjadi pemicu plagiarisme yang tidak disengaja (unintentional plagiarism).  Sedangkan faktor teknologi, disebutkan salah satunya yaitu munculnya paper mills atau “jasa pembuatan paper, artikel, skripsi , tesis, serta disertasi” dan internet yang memiliki sumberdaya informasi (information resources) sangat besar. Kemudahan akses dan melimpahnya sumberdaya informasi menjadi kekhawatiran besar di era internet. Faktor keluarga dan faktor beban kerja juga tidak kalah penting.

Sumber: Amiri & Razmjoo (2016)

Daftar pustaka

Amiri, F. & Razmjoo, S.A. J Acad Ethics (2016) 14: 115. https://doi.org/10.1007/s10805-015-9245-3

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi

Written by masyono in: hak cipta,Publikasi,referensi |
Oct
06
2017
--

Pelanggaran Hak Cipta Piranti Lunak, dan Kemandirian Pustakawan . Oleh: Maryono

Intisari

Pelanggaran hak cipta sangat menghambat kemajuan kreativitas, dan sangat merugikan perekonomian. Persoalan yang selalu aktual ini bukan hanya menyangkut karya cipta di bidang piranti lunak, tetapi juga di bidang lainnya. Bidang ilmu pengetahuan, bidang seni, dan bidang sastra. Pengetahuan tentang cakupan HAKI menurut UUHC NO.19 TH 2002 sangat penting dipahami oleh pustakawan. Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak cipta piranti lunak dan upaya kemandirian pustakawan melalui pengembangan sistem informasi perpustakaan berbasis opensource.

 Kata kunci: hak cipta, penjiplakan, opensource

PELANGGARAN HAK CIPTA

Written by masyono in: hak cipta,software and open source |

Powered by WordPress. Theme: TheBuckmaker