Oleh: Maryono

Oleh: Maryono

Oleh: Maryono
Perundangan utama yang mengatur hak cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini menjadi dasar hukum perlindungan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, menggantikan UU No. 19 Tahun 2002.
Pokok-Pokok UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Definisi Hak Cipta
Hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Objek Perlindungan
Meliputi karya tulis, musik, seni rupa, fotografi, program komputer, karya arsitektur, sinematografi, dan lain-lai
Jangka Waktu Perlindungan
Karya cipta tertentu (misalnya buku, musik, seni rupa): berlaku selama hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia. Program komputer, sinematografi, fotografi: 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Ekonomi
Pencipta berhak memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya, termasuk royalti. UU ini membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
Hak Moral
Hak yang melekat secara permanen pada pencipta, seperti hak untuk tetap dicantumkan nama dan menjaga integri-tas ciptaan.
Penyelesaian Sengketa
Bisa dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. UU ini juga menerapkan delik aduan untuk tuntutan pidana, artinya proses hukum dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Tanggung Jawab Pengelola Tempat Perdagangan
Pengelola pusat perbelanjaan bertanggung jawab atas penjualan barang yang melanggar hak cipta di tempatnya.
Hak Cipta sebagai Objek Jaminan
Hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia (jaminan utang).
Tujuan dan Latar Belakang
Mendukung pembangunan bangsa: Hak cipta dianggap sebagai kekayaan intelektual yang strategis untuk mendukung kesejahteraan umum.
Menyesuaikan perkembangan global: Indonesia menyesuaikan aturan dengan standar internasional, karena telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta.
Memberikan kepastian hukum: UU ini hadir untuk melindungi pencipta dan pemegang hak cipta dari pelanggaran, sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi.
Pelanggaran
Melarang penggandaan, pendistribusian, dan pemasaran ciptaan secara tidak sah untuk keuntungan, yang disebut pembajakan
Hak Terkait
Melindungi pelaku pertunjukan, produser fonogram (rekaman suara), dan lembaga penyiaran.
Pencatatan
Penciptaan tidak wajib dicatatkan, namun pencatatan memberikan bukti awal kepemilikan
Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Cipta?
Hak cipta timbul secara otomatis saat ciptaan diwujudkan, jadi tidak perlu pendaftaran, tetapi pendaftaran (pencatatan) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dianjurkan untuk perlindungan hukum yang lebih kuat
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 2 menjelaskan bahwa tindakan plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :
Dalam suatu kajian literatur oleh Amiri dan Razmjoo (2016:116) dirangkum dan dijelaskan berbagai faktor yang berperan memicu tindak plagiarisme. Pemicu plagiarisme diklasifikasikan ke dalam dua faktor, faktor utama (major factors) dan faktor tambahan (minor factors). Salah satu faktor utama adalah kurangnya pemahaman terhadap topik penelitian yang dikerjakan (unfamiliarity with the topic). Faktor berikutnya Persepsi tingkat keseriusan (Perceived seriousness), adanya anggapan bahwa plagiarisme bukan persoalan serius, anggapan bahwa menghargai karya orang lain sebagai kurang penting. Selain faktor-faktor tersebut, kemampuan menulis dan mengutip yang rendah juga menjadi pemicu plagiarisme yang tidak disengaja (unintentional plagiarism). Sedangkan faktor teknologi, disebutkan salah satunya yaitu munculnya paper mills atau “jasa pembuatan paper, artikel, skripsi , tesis, serta disertasi” dan internet yang memiliki sumberdaya informasi (information resources) sangat besar. Kemudahan akses dan melimpahnya sumberdaya informasi menjadi kekhawatiran besar di era internet. Faktor keluarga dan faktor beban kerja juga tidak kalah penting.

Sumber: Amiri & Razmjoo (2016)
Daftar pustaka
Amiri, F. & Razmjoo, S.A. J Acad Ethics (2016) 14: 115. https://doi.org/10.1007/s10805-015-9245-3
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Intisari
Pelanggaran hak cipta sangat menghambat kemajuan kreativitas, dan sangat merugikan perekonomian. Persoalan yang selalu aktual ini bukan hanya menyangkut karya cipta di bidang piranti lunak, tetapi juga di bidang lainnya. Bidang ilmu pengetahuan, bidang seni, dan bidang sastra. Pengetahuan tentang cakupan HAKI menurut UUHC NO.19 TH 2002 sangat penting dipahami oleh pustakawan. Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak cipta piranti lunak dan upaya kemandirian pustakawan melalui pengembangan sistem informasi perpustakaan berbasis opensource.
Kata kunci: hak cipta, penjiplakan, opensource