UU NO.28 Thn.2014 tentang HAK CIPTA

Oleh: Maryono

Perundangan utama yang mengatur hak cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini menjadi dasar hukum perlindungan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, menggantikan UU No. 19 Tahun 2002.

Pokok-Pokok UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Definisi Hak Cipta
Hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Objek Perlindungan
Meliputi karya tulis, musik, seni rupa, fotografi, program komputer, karya arsitektur, sinematografi, dan lain-lai
Jangka Waktu Perlindungan
Karya cipta tertentu (misalnya buku, musik, seni rupa): berlaku selama hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia. Program komputer, sinematografi, fotografi: 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Ekonomi
Pencipta berhak memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya, termasuk royalti. UU ini membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).

Hak Moral
Hak yang melekat secara permanen pada pencipta, seperti hak untuk tetap dicantumkan nama dan menjaga integri-tas ciptaan.
Penyelesaian Sengketa
Bisa dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. UU ini juga menerapkan delik aduan untuk tuntutan pidana, artinya proses hukum dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Tanggung Jawab Pengelola Tempat Perdagangan
Pengelola pusat perbelanjaan bertanggung jawab atas penjualan barang yang melanggar hak cipta di tempatnya.
Hak Cipta sebagai Objek Jaminan
Hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia (jaminan utang).

Tujuan dan Latar Belakang
Mendukung pembangunan bangsa: Hak cipta dianggap sebagai kekayaan intelektual yang strategis untuk mendukung kesejahteraan umum.
Menyesuaikan perkembangan global: Indonesia menyesuaikan aturan dengan standar internasional, karena telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta.
Memberikan kepastian hukum: UU ini hadir untuk melindungi pencipta dan pemegang hak cipta dari pelanggaran, sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi.
Pelanggaran
Melarang penggandaan, pendistribusian, dan pemasaran ciptaan secara tidak sah untuk keuntungan, yang disebut pembajakan
Hak Terkait
Melindungi pelaku pertunjukan, produser fonogram (rekaman suara), dan lembaga penyiaran.
Pencatatan
Penciptaan tidak wajib dicatatkan, namun pencatatan memberikan bukti awal kepemilikan

Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Cipta?
Hak cipta timbul secara otomatis saat ciptaan diwujudkan, jadi tidak perlu pendaftaran, tetapi pendaftaran (pencatatan) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dianjurkan untuk perlindungan hukum yang lebih kuat