Penyebab Jurnal Diskontinu dari Scopus

Oleh: Maryono

Jurnal yang telah terindeks Scopus, dalam perkembangannya dapat kehilangan status indeksnya atau di-“discontinue” karena tidak lagi memenuhi standar kualitas dan integritas yang terus-menerus dievaluasi oleh tim Content Selection and Advisory Board (CSAB). Pada dasarnya, proses ini adalah bentuk “quality control” berkelanjutan untuk menjaga reputasi database Scopus

Berikut adalah rincian penyebab utamanya:

1. Publication Concern (Kekhawatiran terhadap Proses Publikasi)

Ini merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan jurnal di-discontinue. Data menunjukkan sekitar 59.7% jurnal yang dicabut indeksnya bermasalah di area ini . Indikatornya meliputi:

  • Rekrutmen Editor Tidak Profesional: Mengikutsertakan editor tanpa keahlian yang sesuai atau melibatkan “editor bayaran”.
  • Peer Review Tidak Transparan atau Bermasalah: Proses review yang tidak jelas, asal-asalan, atau bahkan tidak dilakukan.
  • Pelanggaran Etika Publikasi: Tidak menangani masalah seperti plagiarisme, konflik kepentingan, atau pemalsuan data dengan serius.

2. Outlier Behaviour (Perilaku Publikasi yang Tidak Wajar)

Scopus menggunakan ilmu data untuk mendeteksi anomali atau keanehan dalam perilaku publikasi jurnal. Faktor ini berkontribusi pada sekitar 14.5% kasus penghapusan indeks. Contoh perilaku yang mencurigakan adalah:

Ledakan Publikasi (Publication Burst): Tiba-tiba menerbitkan artikel dalam jumlah sangat besar (ratusan atau ribuan) dalam satu edisi, sementara sebelumnya hanya menerbitkan puluhan artikel. Ini seringkali merupakan indikasi praktik “paper mill” atau penerbitan masal demi keuntungan finansial.

Praktik Sitasi Tidak Wajar (Citation Stacking/Cartels): Terdapat pola sitasi yang berlebihan dan tidak wajar antar jurnal atau dalam satu kelompok penulis tertentu untuk menaikkan metrik secara artifisial

3. Penurunan Kualitas Konten dan Standar Ilmiah

Setelah terindeks, sebuah jurnal harus secara konsisten mempertahankan kualitas ilmiahnya. Jika tim kurasi Scopus menemukan penurunan standar yang signifikan, jurnal tersebut akan ditinjau ulang. Indikatornya antara lain:

Kualitas Bahasa Inggris Buruk: Tata bahasa yang tidak standar menunjukkan lemahnya proses editorial

Ketidaksesuaian dengan Fokus dan Ruang Lingkup (Aim & Scope): Banyak artikel yang diterbitkan tidak lagi relevan atau menyimpang dari fokus awal jurnal

Kontribusi Ilmiah Rendah: Artikel yang diterbitkan dinilai tidak memiliki kebaruan (novelty), kontribusi teoretis yang kecil, atau kualitas akademis secara umum rendah

4. Masalah Keragaman dan Representasi Internasional

Sebagai database internasional, Scopus mengharapkan jurnal memiliki cakupan global. Kekurangan dalam aspek ini dapat menyebabkan penolakan saat evaluasi ulang

Keragaman Penulis Terbatas: Penulis artikel mayoritas berasal dari satu negara, meskipun jurnal mengklaim diri sebagai “jurnal internasional”

Komposisi Dewan Editor Homogen: Dewan editor didominasi oleh peneliti dari satu afiliasi atau satu negara, dan kurang melibatkan pakar internasional dari berbagai benua

Kurangnya Representasi Internasional: Jurnal tidak berhasil menarik minat penulis, pembaca, atau kontribusi dari komunitas ilmiah global.

5. Metrik yang Menurun atau Rendah (Metrics)

Meskipun bukan satu-satunya penentu, kinerja metrik jurnal terus dipantau

Jumlah Sitasi Rendah: Secara keseluruhan, artikel dalam jurnal tersebut jarang disitasi oleh peneliti lain, menunjukkan rendahnya dampak atau relevansi ilmiah

Penurunan Metrik Drastis: Terjadi penurunan signifikan pada skor seperti SJR, CiteScore, atau SNIP dalam periode waktu tertentu

Peringatan Tambahan: “On Hold”

Sebelum benar-benar di-discontinue, jurnal yang terindikasi bermasalah biasanya akan ditempatkan dalam status “On Hold” (atau “Re-evaluation”) oleh Scopus.

Apa yang terjadi? Selama masa ini, Scopus berhenti mengindeks artikel baru dari jurnal tersebut sambil melakukan evaluasi ulang oleh CSAB

Hasilnya: Jika evaluasi gagal, statusnya akan resmi menjadi “Discontinued” dan tidak ada artikel baru yang akan diindeks. Jika lulus, indeksasi akan dilanjutkan. Ini adalah “lampu kuning” yang sangat penting untuk diwaspadai peneliti.

Daftar pustaka

Laksana, Eko Pramudya dkk. 2026. The Scopus Radar Readiness Model for Mitigating Algorithmic Discontinuation Risks. Jurnal Pembelajaran, Bimbingan, dan Pengelolaan Pendidikan,6(3), 2026, 3. https://doi.org/10.17977/um065.v6.i3.2026.3.

Risdianto, Faizal. 2025. 10 Alasan Jurnal Ditolak Aplikasinya oleh Team CSAB SCOPUS. https://forum.relawanjurnal.id/viewtopic.php?f=13&t=1873

UU NO.28 Thn.2014 tentang HAK CIPTA

Oleh: Maryono

Perundangan utama yang mengatur hak cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini menjadi dasar hukum perlindungan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, menggantikan UU No. 19 Tahun 2002.

Pokok-Pokok UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Definisi Hak Cipta
Hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Objek Perlindungan
Meliputi karya tulis, musik, seni rupa, fotografi, program komputer, karya arsitektur, sinematografi, dan lain-lai
Jangka Waktu Perlindungan
Karya cipta tertentu (misalnya buku, musik, seni rupa): berlaku selama hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia. Program komputer, sinematografi, fotografi: 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Ekonomi
Pencipta berhak memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya, termasuk royalti. UU ini membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).

Hak Moral
Hak yang melekat secara permanen pada pencipta, seperti hak untuk tetap dicantumkan nama dan menjaga integri-tas ciptaan.
Penyelesaian Sengketa
Bisa dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. UU ini juga menerapkan delik aduan untuk tuntutan pidana, artinya proses hukum dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Tanggung Jawab Pengelola Tempat Perdagangan
Pengelola pusat perbelanjaan bertanggung jawab atas penjualan barang yang melanggar hak cipta di tempatnya.
Hak Cipta sebagai Objek Jaminan
Hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia (jaminan utang).

Tujuan dan Latar Belakang
Mendukung pembangunan bangsa: Hak cipta dianggap sebagai kekayaan intelektual yang strategis untuk mendukung kesejahteraan umum.
Menyesuaikan perkembangan global: Indonesia menyesuaikan aturan dengan standar internasional, karena telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta.
Memberikan kepastian hukum: UU ini hadir untuk melindungi pencipta dan pemegang hak cipta dari pelanggaran, sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi.
Pelanggaran
Melarang penggandaan, pendistribusian, dan pemasaran ciptaan secara tidak sah untuk keuntungan, yang disebut pembajakan
Hak Terkait
Melindungi pelaku pertunjukan, produser fonogram (rekaman suara), dan lembaga penyiaran.
Pencatatan
Penciptaan tidak wajib dicatatkan, namun pencatatan memberikan bukti awal kepemilikan

Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Cipta?
Hak cipta timbul secara otomatis saat ciptaan diwujudkan, jadi tidak perlu pendaftaran, tetapi pendaftaran (pencatatan) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dianjurkan untuk perlindungan hukum yang lebih kuat