Pelanggaran Hukum Penggunaan AI

Oleh: Maryono

1. Deepfake
Membuat gambar atau video porno palsu dengan wajah orang lain (biasanya publik figur)tanpa izin, atau dikenal sebagai Non-Consensual Intimate Imagery (NCII).
Dijerat dengan pasal:
UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) No. 12 Tahun 2022, Pasal 14: Mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku yang merekam, mengambil, atau
mentransmisikan konten seksual tanpa persetujuan diancam pidana penjara.
UU ITE (Revisi Kedua UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 27 ayat (1): Melarang penyebaran dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
UU Pornografi No. 44 Tahun 2008: Memproduksi dan menyebarluaskan konten porno-grafi.

2. Hoaks dan Disinformasi
Penggunaan AI untuk membuat voice cloning (meniru suara publik figur) atau video palsu yang bertujuan menyebarkan berita bohong ( fake news ), membuat kerusuhan,atau menipu orang demi keuntungan finansial.
Dijerat dengan pasal:
UU ITE (Revisi), Pasal 28 ayat (3): Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusu-han di masyarakat.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pasal 378: Pasal tentang penipuan

3. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Output AI yang menghasilkan karya yang sangat mirip dengan karya tertentu yang dil-indungi hak cipta.
Dijerat dengan pasal:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran terhadap hak eko-nomi (reproduksi, adaptasi, distribusi) dan hak moral pencipta.

4. Halusinasi Referensi
Sumber yang tidak ada (fiktif), Kombinasi penulis dan judul yang salah., Tautan (link)yang salah atau tidak berfungsi. Hal ini berbahaya dalam penulisan akademis, hukum,atau teknis karena merusak integritas ilmiah dan dapat menyesatkan pembaca. Penggu-naan referensi dari AI sebaiknya diverifikasi ulang.

Di Indonesia, pelanggaran hukum penggunaan AI biasanya terkait dengan perlindungan data pribadi, hak cipta, penyebaran hoaks, diskriminasi, dan tindak pidana siber. Hukum yang dilanggar mencakup UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Hak Cipta, serta KUHP.