Pelanggaran Hak Cipta Piranti Lunak, dan Kemandirian Pustakawan . Oleh: Maryono
Intisari
Pelanggaran hak cipta sangat menghambat kemajuan kreativitas, dan sangat merugikan perekonomian. Persoalan yang selalu aktual ini bukan hanya menyangkut karya cipta di bidang piranti lunak, tetapi juga di bidang lainnya. Bidang ilmu pengetahuan, bidang seni, dan bidang sastra. Pengetahuan tentang cakupan HAKI menurut UUHC NO.19 TH 2002 sangat penting dipahami oleh pustakawan. Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak cipta piranti lunak dan upaya kemandirian pustakawan melalui pengembangan sistem informasi perpustakaan berbasis opensource.
Kata kunci: hak cipta, penjiplakan, opensource