Pelanggaran Hak Cipta Piranti Lunak, dan Kemandirian Pustakawan . Oleh: Maryono

Intisari

Pelanggaran hak cipta sangat menghambat kemajuan kreativitas, dan sangat merugikan perekonomian. Persoalan yang selalu aktual ini bukan hanya menyangkut karya cipta di bidang piranti lunak, tetapi juga di bidang lainnya. Bidang ilmu pengetahuan, bidang seni, dan bidang sastra. Pengetahuan tentang cakupan HAKI menurut UUHC NO.19 TH 2002 sangat penting dipahami oleh pustakawan. Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak cipta piranti lunak dan upaya kemandirian pustakawan melalui pengembangan sistem informasi perpustakaan berbasis opensource.

 Kata kunci: hak cipta, penjiplakan, opensource

PELANGGARAN HAK CIPTA

About masyono

Maryono, SIP. Pustakawan UGM Mengkaji digitalisasi, sumberdaya manusia, bibliometri,
This entry was posted in hak cipta, software and open source. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.